This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 Juni 2014

Senyum Mandiri




Bertransformasi menjadi mandiri untuk kembali memandirikan merupakan sebuah rangkaian proses dari pemberdayaan masyarakat. Anda dapat menjadi bagian di dalamnya untuk membangun peradaban yang lebih baik, dengan peruntukan program :

Bantuan Wirausaha
Program pemberdayaan ekonomi berbasis usaha kecil dan mikro binaan Rumah Zakat, dalam bentuk pengadaan modal dan/atau infrastruktur serta sarana penunjang aktivitas usaha yang telah dimilikinya.
Bantuan sarana usaha dan modal yang diberikan, berdasarkan hasil assessment kebutuhan calon penerima manfaat program bantuan ekonomi.

Gaduh Domba dan Sapi
Breeding Domba
Merupakan pola pemberdayaan ekonomi masyarakat di bidang ternak melalui pemberian bantuan modal usaha berupa hewan ternak dengan skema Breeding (Pembibitan).
Fattening Domba
Merupakan pola pemberdayaan ekonomi masyarakat di bidang ternak melalui pemberian bantuan modal usaha berupa hewan ternak dengan skema fattening (penggemukan) dalam sistem koloni di kandang milik Rumah Zakat.
Fattening Sapi
Merupakan pola pemberdayaan ekonomi masyarakat di bidang ternak melalui pemberian bantuan modal usaha berupa hewan ternak dengan skema fattening (penggemukan) dalam sistem koloni di kandang milik Rumah Zakat

Kamis, 19 Juni 2014

Senyum Juara

Bantuan Pendidikan
Merupakan bantuan langsung untuk program pendidikan, dengan peruntukan kegiatan :
  • Program Pengembangan Potensi Anak (P3A) Program pengembangan potensi anak berdasarkan potensi lokal dan minat para anak asuh di berbagai wilayah binaan Rumah Zakat. Sehingga diharapkan para anak asuh memiliki skill dan kompetensi khusus yang dapat mendorongnya menjadi mandir
  • Lab JuaraProgram pengadaan perangkat dan infrastruktur laboratorium komputer dan bahasa untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas di Sekolah Juara dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul dan mandiri namun juga melek teknologi.
  • Gizi Sang JuaraBeragam aktivitas yang dimiliki oleh Sekolah Juara dalam mengembangkan potensi siswanya perlu didukung asupan gizi yang baik. Melalui program Gizi Sang Juara, para siswa yang jarang mengonsumsi makanan bergizi bisa mendapatkan asupan yang mendukung mereka untuk meraih prestasi.
Sekolah Juara
Pogram pendirian sekolah untuk memberikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan. Aktivitas sekolah dirancang sesuai dengan standar pemerintah dan pendekatan pembelajaran dengan konsep multiple intelligences sehingga memungkinkan para siswa untuk menggali beragam potensi agar menjadi insan mandiri dengan mental juara, yang menjadi pondasi long life motivation
Beasiswa Juara
Para siswa di SD dan SMP Juara mendapatkan fasilitas pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas secara gratis. Harapannya, para siswa tersebut dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan minat dan bakat mereka masing-masing.
Beasiswa Ceria SD-Mahasiswa
Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan para siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki cita-cita mengenyam pendidikan dari tingkah dasar sampai di perguruan tinggi. Selain mendapatkan beasiswa, mereka memperoleh pembinaan sebanyak 2 kali dalam 1 bulan. Untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, diharapkan bersedia menjadi mentor bagi para penerima Beasiswa Ceria SD-SMA. Anda bisa bergabung dengan program ini dengan periode komitmen donasi minimal 1 tahun.
Mobil Juara
Media pembelajaran berupa kendaraan mobil yang didesain untuk mobile dan bisa menghadirkan nuansa pembelajaran yang atraktif, dan terdiri dari buku, audio visual, serta komputer yang terhubung ke internet. Mobil Juara membuat para siswa di daerah pedalaman mendapat kesempatan memperoleh fasilitas pendidikan yang baru dan lebih atraktif.
Kemah Juara
Ajang kreasi dan rekreasi yang diperuntukan bagi anak asuh binaan Rumah Zakat yang terdiri dari Anak Juara (yaitu anak yatim dan/atau kurang mampu yang merupakan binaan Rumah Zakat) dan Siswa Juara (yaitu anak yatim dan/atau kurang mampu yang bersekolah di SD & SMP Juara Rumah Zakat)

Rabu, 18 Juni 2014

BIG SMILE Indonesia

BIG SMILE Indonesia adalah sebuah gerakan pengibaran semangat optimisme bangsa melalui rangkaian gempita aksi senyum pemberdayaan untuk Indonesia yang lebih membahagiakan.
BIG; Berbagi Itu Gaya.
Rumah Zakat sebagai mitra Anda dalam berbagi berupaya menjembatani setiap sinergi dilakukan secara menyenangkan sehingga menjadi bagian gaya hidup baru yang lebih bermakna. BIG Smile Indonesia berupaya untuk berkontribusi terhadap tujuan pembangunan global (MDGs) di Indonesia. Sehingga semakin banyak senyum yang tercipta di seluruh Negeri. Rumah Zakat berupaya berkontribusi melalui empat bidang program:
  • Senyum Juara (pendidikan),
  • Senyum Sehat (kesehatan),
  • Senyum Mandiri (ekonomi), dan
  • Senyum Lestari (lingkungan)

Senin, 16 Juni 2014

Memahami Zakat Perdagangan

Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung.

Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ




Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).

 Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Kata Ibnul ‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3]
Syarat zakat barang dagangan
  1. Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat.
  2. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4]
  3. Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya.
  4. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob.
  5. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7]
Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan?
  1. Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.
  2. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8]
Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan denan barangnya atau nilainya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10]
Perhitungan zakat barang dagangan
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**.
* dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
Contoh:
Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
- Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000
- Uang yang ada                     = Rp.10.000.000
- Piutang                                   = Rp.10.000.000
- Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.

Apa yang dimaksud Zakat Profesi


Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Minggu, 15 Juni 2014

Cara Bayar Zakat Via ATM atau E Banking

Tunaikan kewajiban Anda dengan mudah, cepat, aman melalui kartu debet Anda di 21 juta merchant di seluruh dunia, 70 ribu merchant dan 11 ribu ATM (jaringan ATM BCA, ALTO, dan ATM Bersama) serta 900 ribu ATM (Visa/Plus) di seluruh Indonesia.

Bank          No. Rekening             SMS Banking
E-Banking


Bank Permata Syariah
377 100 1555 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Syariah Mandiri
701 551 824 8 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Mandiri
132000 481 974 5 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Central Asia
094 301 6001 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Muamalat Indonesia
1010082208 a.n Yayasan Rumah Zakat IndonesiaSMS Banking
BNI
1555 1555 81 a.n Rumah Zakat Indonesiae-Banking
BNI Syariah
155 555 5589 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Danamon Syariah
789 588 08 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
Bank Mega Syariah
1 000 000 270 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
BTN Syariah
702 100 1555 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
CIMB Niaga Syariah
5020 100 020 002 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesiae-Banking SMS Banking
5200 100 131 005 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank DKI Syariah
701 700 7000 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank Jabar Banten Syariah
001.03.01.01.005735 a.n Yayasan Rumah Zakat
Bank Bukopin Syariah
880 1111 042 an Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank BII Syariah
2 700 005599 an Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank BRI Syariah
1000 859 172 an Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank OCBC NISP Syariah
247 80000 9000 an Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank HSBC Amanah
705 001444 864 a/n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank BRI
1141 01 000127 30 4 a/n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Apa Itu Zakat



Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,-  yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda.  Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.